Most Visited

  • Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free Day

    • Admin News1
    • 19 Apr, 2026
  • Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

    • editor
    • 19 Apr, 2026
  • Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

    • editor
    • 19 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Aug 26, 2024
    • 1 min read
    Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo

    www.wargaenamdua.com -

    C.D.Z., pria 34 tahun, domisili di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, saat menjalankan aksi pelecehan seksual kelima kali di jalan raya dengan memegang payudara perempuan tak dikenalnya akhirnya tertangkap basah warga dan polisi.


    Aksi tak pantas yang dikenal dengan Begal Payudara dilakukan C.D.Z. sudah kelima kalinya. Dari pengakuannya dua kali di wilayah Blitar, ketiga di Tambak Sawah, Waru, ke empat di Delta Sari, Waru dan kelima di jalan raya Desa Pepe akhirnya berhasil tertangkap.


    Korban kelimanya adalah perempuan berinisial N, 23 tahun, sewaktu ia pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB merasa dibuntuti seorang pria mengendarai sepeda motor. Kemudian pengendara pria yakni C.D.Z. berada di sisi kanan N lalu seketika meremas payudaranya.


    "Merasa mengalami perbuatan pelecehan seksual, korban berteriak hingga terdengar warga lalu berupaya mengejar pelaku begal payudara tersebut hingga berhasil ditangkap korban, warga dan diserahkan pada polisi," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024).


    Pelaku menurut keterangan AKBP I Made Bayu Sutha, melakukan perbuatan pelecehan seksual di muka umum karena dorongan nafsu. Pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai motor, selanjutnya memegang dan meremas payudara korban.


    Atas perbuatan yang dilakukannya, C.D.Z. dikenakan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 281 ke-1 KUHPidana, yaitu dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum.

    Related Post

    • editor
    • Tue 09, 2025

    Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free...

      • 19 Apr, 2026
    • Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol...

      • 19 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62